Menanggapi ancaman ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk menghadapi dampak perubahan iklim melalui berbagai kebijakan dan inisiatif. Pemerintah telah mengatur beberapa ketentuan terkait upaya penanganan dampak perubahan iklim melalui UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aktif dalam perjanjian internasional, seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diratifikasi pada tahun 1994, Protokol Kyoto yang diratifikasi pada tahun 1997, dan Persetujuan Paris yang diratifikasi sebagai UU No. 16 Tahun 2016.
0 Komentar
Untuk berkomentar, kamu wajib memiliki akun prospectus, Belum punya akun Prospectus? Daftar Disini